105. Min 2 tahun setelah memiliki TMT Jabatan Asisten Ahli; Wajib memiliki Jurnal Nasional terakreditasi, Wajib sebagai penulis pertama; ljazah dan. Calon dosen yang bisa menunjukan ijazah S3 maka otomatis mendapat KUM 200 poin dan langsung diangkat sebagai Lektor. Jika sudah 1 tahun segera urus, jangan tunda Karena Kum ke asisten ahli sangat mudah yaitu 150 kum yang setara dengan nilai Ijasah S2, tetapi. karena proses pengajuan dari Jenjang akademik Asisten ahli ke tingkat selanjutnya yaitu Lektor dapat dilakukan minimal 2 tahun waktu tunggu. go. Pengajuan ini dilakukan berdasarkan penilaian kualitas karya ilmiah, publikasi, penelitian, dan reputasi akademik yang dimiliki oleh dosen. Saat ini ada empat jenjang bagi karir seorang dosen dari yang paling rendah ke level yang paling tinggi: Asisten Ahli (Junior Lecturer), Lektor(Assistant Professor), Lektor Kepala (Associate. 000, dan asisten ahli Rp 375. Asisten Ahli: Tugas Utama Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi butir kegiatannya bisa dilihat di peraturan menpan nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Pendidikan Pendidikan Sekolah 150 150 150 150 150 150 B. SK : 735/LL6/OT. Mekanisme dan persyaratan pengusulan jafung. Kebutuhan angka kredit bidang penelitian ke Lektor 300 adalah 35% X 100 = 35 Lebihannya adalah 80% X 35 = 28 Jadi angka kredit maksimal untuk Lektor 200. 2013 Pasal 24 1. Lektor (L) : 200, 300. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Disini diba. 200,- Dosen Asisten Ahli dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja. lektor. Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor merupakan proses yang harus dilalui oleh seorang dosen asisten ahli untuk mendapatkan kenaikan jabatan menjadi lektor. Tidak sedikit dosen yang membutuhkan 10 tahun atau lebih untuk naik jabatan dari Asisten Ahli menuju Lektor. Untuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 00 45 0. 1. Ikom. . Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik. . 2. Dosen potensial yang berpeluang naik jabatan fungsionalnya pada dasarnya masih besar. dihadiri langsung oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Dr. Ir. Share. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. melaksanakan tugas mengajar paling sedidkit 2 tahun semenjak SK jabaan Asisten Ahli e. 403, Jl. Memiliki Sertifikat Pekerti dan AA. —— Memiliki Visi : Mewujudkan dosen yang Profesional dan Berintegritas. 300, sudah keluar PAK nya) pangkatnya dapat langsung ke 3c tanpa golongan 3b dulu atau harus ke 3b dulu, baru secara bertahap ke 3c dan 3d. sebagai narasumber, didampingi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Harus sudah 2 tahun berada dalam jabatan asisten ahli; Dalam 1 tahun terakhir ini, harus memiliki nilai kerja yang baik; Angka poin kredit harus telah memenuhi syarat; Memiliki karya ilmiah yang telah dipublikasikan; Mendapat persetujuan dari fakultas; 2. Terima kasih. Melalui informasi ini, kami umumkan bahwa jurnal nasional tidak. im PAK PTS memvalidasi dan mengajukan usulan ke Pokja Sumber Daya Perguruan Tinggi (SDPT) LLDIKTI VI secara online melalui. Lektor Kepala – Rp 900. Nazroel. Fakultas Teknik – Building Future Leaderslogin menggunakan username masing masing, bila mengalami kendala login, bisa menghubungi via wa ke Andika 085641431443. Asisten Ahli : b. 00. ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi; f. Pelaksanaan Pendidikan (TERMASUK PENGEMBANGAN DIRI) C. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila : a. •Telah menduduki Jabatan Akademik Terakhir paling sedikit 2 tahun terakhir semenjak tanggal TMT pada SK Jabatan Akademik 5. 2. pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor serta mengusulkan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor kepada Sekretaris Jenderal; g. Jurnal yang Perlu Dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen Kami informasikan kepada para dosen pengusul/calon pengusul kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen, terkait jurnal palsu yang tidak boleh dipergunakan dalam usulan serta informasi tentang questionable journal yang perlu diketahui dan diwaspadai. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. RUANG LINGKUP Prosedur ini meliputi mekanisme:. 2. (14) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. h. Asisten Ahli Magister M - - Doktor M B B 2. Dosen: Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli (AA) 27. 4. untuk Asisten Ahli & Lektor 4. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Petrus Subekti, perwakilan Kopertis wilayah VII, saat menjadi pembicara dalam acara. Sedangkan alternatif lain yang bisa dilakukan adalah loncatan jabatan terutama untuk dosen yang berprestasi. DOKUMEN PENGUSULAN KE LEKTOR KEPALA DAN PROFESOR (DARI FAKULTAS KE UNIVERSITAS) Soft copy Surat Persetujuan Pertimbangan Senat Fakultas 1 (pdf). Jurnal internasional bereputasi menjadi syarat yang terpenting. Dr. Tahapan dari jabatan akademik meliputi asisten ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. id/pindahHOMEBASE 4 Syarat menjadi DPK s. 00 70 0. Adapun untuk golongan dimulai dari IV/a, IV/b dan IV/c. 1. 4. Pasal 3 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. Tadi pagi sempet ikut seminar Berkeley-Kyoto Seminar on Indonesia. Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan2) Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala/Lektor (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar) dan minimal 20 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 20 tahun (lebih dari 10 tahun) sejak Asisten Ahli dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal setara 80 AK;ASISTEN AHLI (AA) KE LEKTOR (L) Dibuat Oleh Tanggal Disahkan Oleh Tanggal Iskandar, Amd Dr. Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. 15/01/2019. Layanan Kepegawaian Pengurusan Menjadi Dosen DPK Pengurusan Pindah Homebase Internal Pengurusan Usul Inpassing Pangkat Pengurusan Usul Penyetaraan Pangkat Pengurusan Usulan Jabatan Fungsional Asisten Ahli ke Lektor Pengurusan Usulan Jabatan Fungsional Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli / Lektor Pengurusan Usulan. Guru Besar – Rp 1. Syaratnya adalah: Menjabat Asisten Ahli minimal atau paling singkat selama 2. Ikom. Untuk bisa menjadi profesor, kualifikasi akademik minimal dari seorang dosen adalah doktor. Selain itu, seorang dosen juga harus memiliki publikasi ilmiah yang memadai dan diakui oleh dunia akademik. JUMLAH LAMPIRAN DATA PENDUKUNG USUL UTK DIRAPATKAN ANGKA KREDIT: Utkke Jab. Loncat Jabatan: Asisten Ahli ke Lektor Kepala (masa kerja 8 thn) a) Minimal 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Jenjang jabatan fungsional widyaiswara telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Syara ini menunjukan jika minimal Lektor harus menjadi Asisten Ahli selama dua tahun tidak bisa kurang. 12) Untuk pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik dosen. T. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) b. (024) 8311273 Website : lldikti6. Disini dibahas syarat, cara pengajuan hingga. Artinya, selama menjadi Asisten Ahli dosen harus bisa. Dari Asisten Ahli Ke Lektor 1 •paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli 2 •telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan 3 •memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama 4 •memiliki kinerja, integritas, etikaVideo ini berisi syarat-syarat dan kebutuhan angka kredit loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor KepalaJabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi. 00 35 0. Dosen: Pengusulan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) 29. - Jumlah formasi: 5. Ke Usul Gol. Biro SDM . Asisten Ahli Penata Muda, Golongan Ruang III/a 100 100 Penata Muda Tk. . 17 Tahun 2013); serta unsur penuniang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persm) atau boleh tidak ada. (021) 78881112, 7863788 Ext. Angka kum dari pendidikan adalah mengajar, membimbing TA/Tesis, membuat bahan kuliah, buku, dll, memperoleh ijazah S2/S3, dll. Yakni dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, dan juga dari Lektor langsung ke Guru Besar. Bagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari SK jabatan akademik sebelumnya dapat mengurus kenaikan jabatan. 5. maka saat menjadi dosen PPPK tetap menjadi Lektor. I Surat Dit. Setiap semester 1Adapun jabatan fungsional dimulai dari Asisten Ahli kemudian naik menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar atau Profesor. 12) Untuk pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik dosen. Nilai prestasi kerja minimal 1 tahun d. Tips Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. I, IV/b Pembina, IV/a 700 550 400 150 300 200. Internasional Lampirkan foto copy Piagam Surat Bukti penerimaan/ Sertifikat tanda jasa Sertakan buku Masa Kerja GolonganASISTEN AHLI KE LEKTOR 1. Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli 2. Lektor adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Asisten Ahli. Alinea pertama di halaman 25, di ubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. 2. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3); Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan. Selama berkarir sebagai dosen, maka selain perlu mengetahui beda jabatan struktural dan fungsional. 000,-. Syarat-syarat administratif lainnya. Kalau sudah menjadi Lektor Kepala maka nanti saya sudah boleh membimbing mahasiswa S3 sebagai Promotor Utama. 150. Telah melewati 2 tahun akademik sejak TMT Asisten Slot Gacor Ahli, dibuktikan dengan Surat tugas mengajar dan DHMD; 2. Pertama, terkait pendidikan formal dan diklat yang. KOMPONEN URAIAN SARAN DAN MASUKAN 1. Universitas Negeri Jakarta. 2 Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: 1. 000, lektor kepala Rp 900. Tips ini semoga membantu bapak dan ibuk semua untuk menyiapkan segala. Dosen yang sudah menjabat sebagai Asisten Ahli dan kemudian memenuhi syarat menjadi Lektor,. Berbeda dengan laporan BKD reguler yang dilaporkan rutin setiap semester, di awal dan di akhir. m. Asisten Ahli : L2 sks/semester dengan niLai angka kedit 5,5 b. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai. 000,-. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta Gedung M, Kampus A UNJ Jl. Pengangkatan Pertama Asisten Ahli. Asisten Ahli ke Lektor Kepala Lektor ke Guru Besar 1 Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; Telah 2 tahun dari jabatan Lektor; 2 Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama; Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli. Diperlukan karya ilmiah terbitan Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbud (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;No Diajukan ke Jumlah 1 Asisten Ahli 24 2 Lektor 45 3 Lektor Kepala 6 4 Guru Besar 9 8Total 4 Daftar Nama terlampir pada surat ini. Lektor s. USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (JAD) ASISTEN AHLI (AA) KE LEKTOR (L) 1. Urutan Prosedur 1. III/b 2) Lektor (AK. Layanan Kepegawaian: Agen (015) Layanan Pengembangan Karir Dosen (BAA) Pelaporan beban kinerja dosen. Pengangkatan. Itu bisa. Scan Asli / Legalisir Bukti Pendukung Kegiatan yang diajukan penilaian angka kreditnya (Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan,. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Adapun jenjang karir Dosen dimulai Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Professor. Mohammad Sofwan Effendi, M. “Sedangkan untuk proporsi pemenuhan angka kredit sesuai lampiran IV. Istilah lektor apa artinya? lektor (lek. Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin. homebase (fak/prodi) nid/nidn nama dosen pangkat saat ini usulan pangkat 1. Inpassing Jabatan Fungsional Dosen Yayasan Golongan IV. Yakni urut dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi Guru Besar. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi sebagai penulis pertama; 3. A. Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus sesuai penjelasan tabel 7 butir 1, butir 12, dan butir 12. 3. Permenpan RB 17/2013, apabila. dan yang bisa jadi pembimbing utama hanya yang. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 12 ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas. asisten profesor; pangkat sebelum atau di. Unduh "Petunjuk Operasional PAK 2014" Petunjuk_Operasional_PAK-_update-Juni-2015. Nah jabatan akademik ini meningkat seiring dengan angka kredit kumulatif. Dosen Asisten Ahli = Lecturer. Hormat Kami, Rektor Prof. Syarat Tambahan. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. Lektor . dari setiap jenjang akademik tersebut dosen dapat melakukan penyetaraan dengan mengurus SK. Mohon bila ada disertai peraturannya. Mendapatkan. Jumlah angka kredit. Kom,. III/d) jabatan Lektor dengan angka kredit 300, memperoleh kenaikan jabatan menjadi Lektor Kepala dengan perolehan angka kredit komulatif sebesar 460 dengan rincian kelebihan angka kreditnya : - bidang A (pendidikan dan pengajaran) sebesar 35 - bidang B (melaksanakan penelitian) sebesar. [P T] Tanpa Jabatan Fungsional, Asisten Ahli, Lektor [Kementerian] Lektor Kepala Guna Besar [PT/LL DIKTVKementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Menetapkan dan mengintegrasikan Angka Kredit Dosen 30 Juni 2023 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 Sampai 31 Juli 2023 Sampai Desember 2023 I JU No. Setiap kali kenaikan pangkat berikutnya setingkat lebih tinggi diwajibkan mengumpulkan angka kredit 30% yang berasal dari unsur utama (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dari jumlah kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan. Naik Asisten ahli maka kamu perlu beberapa persyaratan termasuk memiliki masa jabatan 1 tahun, memiliki jurnal nasional ber issn, dan telah. ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik.